MOTOR Plus-Online.com - Saat hendak perpanjang STNK pastikan sudah mengetahui besaran pajak motor seperti Honda Stylo 160 atau tipe lain.
Bikin penasaran dengan besaran pajak motor Honda Stylo 160 2024 murah atau mahal, sebelum perpanjang STNK ketahui cara hitungnya gampang banget.
Saat brother hendak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), perhatikan pajak motor yang harus brother bayar.
Biasanya, nominal yang harus dibayarkan sudah ada di lembaran STNK.
Tapi biar enggak bingung, begini cara hitung pajak motor yang harus brother bayarkan setiap tahun.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pertama, cara menghitungnya 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Dikutip dari samsat-pkb.jakarta.go.id, NJKB Honda Stylo 160 CBS berada di angka 16.000.000.
Berarti, besaran PKB motor matic 160 cc Honda itu sebesar Rp 320.000.
Baca Juga: Cek Pajak Motor Suzuki Avenis 125 2024, Hitung Sebelum Perpanjang STNK
Belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000.
Jadi, total pajak motor Honda Stylo 160 yang harus dibayarkan sebesar Rp 355.000 untuk setahun.
Perlu brother pahami, hitungan di atas bisa berbeda dengan beberapa hal.
Misalnya untuk kepemilikan kendaraan lebih dari 1 unit untuk satu KK, tergantung wilayah dan aturannya.
Kemudian, berbeda wilayah juga bisa menentukan perbedaan nominal pajak motor.
Dan juga kalau ada denda pajak motor yang harus dibayarkan, bisa jadi lebih mahal.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR