Mengutip Kontan.co.id, terbaru Arifin mengatakan untuk saat ini pihaknya sedang menyiapkan kriteria siapa saja masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Ia mengatakan, upaya untuk mengetatkan penjualan BBM subsidi perlu dilakukan.
Hal ini untuk memastikan penyaluran secara tepat sasaran dan menjaga keuangan negara.
"Supaya alokasi BBM tepat sasaran kan, harus tepat sasaran ya. Kalau enggak kan rugi, ya rugi pemerintah kemudian yang menikmati orang yang enggak tepat," ujar Arifin ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Lanjut Arifin, stakeholder lintas kementerian dan lembaga telah melakukan rapat guna melanjutkan pembahasan revisi aturan ini pada Rabu (6/3) lalu bertempat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemerintah pun menargetkan agar aturan yang baru dapat segera terbit tahun ini.
Baca Juga: Jangan Kaget Beli Pertalite di SPBU Pertamina Dibatasi Pemerintah Segera Revisi Aturan Presiden
"Tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah selesai, karena sudah setahun draftnya," ujar Arifin.
Arifin melanjutkan, aturan untuk pembatasan ini akan berlaku untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Sayangnya, Arifin masih belum merinci detail jenis kendaraan yang tetap diizinkan membeli Pertalite.
Untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, pemerintah sudah memetakan kriteria penerima subsidinya.
Hal ini karena di dalam Perpres 191/2014 belum memuat kriteria pengguna Pertalite dan hanya mengatur soal kriteria pengguna yang berhak membeli Solar subsidi.
"Nanti ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pake Solar, Pertalite," sahutnya.
"Umumnya yang dikasih solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok dan angkutan umum supaya tidak menambah beban masyarakat yang memerlukan," tutup Arifin.
Kira-kira motor apa saja yang bakal dilarang membeli BBM jenis Pertalite?
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR