MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget banyak oli bekas yang diolah dan dijadikan pelumas baru dan dijual legal.
Terlacak oli bekas diolah kembali oleh pabrikan oli besar bisa lolos pasaran karena ditambah zat ini berupa aditif.
Pasti ada yang pernah melihat oli mesin bekas motor banyak dikumpulkan oleh mekanik di bengkel umum atau bengkel resmi.
Oli bekas bisa dijual untuk diolah agar bisa dijadikan oli baru dan dijual di pasaran secara legal.
Seperti dibenarkan oleh pengepul oli bekas yang ditemui GridOto pada beberapa waktu lalu.
"Saya sering mengantar oli bekas yang saya dapat ke pengepul oli bekas yang lebih besar lagi. Mereka bukan menjualnya ke industri kecil, tapi buat pabrik besar," ucap Slamet, pengepul oli bekas.
Pabrik besar itu akan memproses oli bekas menjadi oli baru lagi dan bisa saja dijual kembali.
"Katanya sih buat bikin oli baru lagi. Tapi, diproses dulu di pabrik itu," tambah Slamet ketika ditemui di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Melumasi Rantai Boleh Saja Pakai Oli Bekas, Tapi Perhatikan Cara Membersihkannya
Baca Juga: Ban Bekas Kini Dicari Pengepul Dicurigai Divulkanisir dan Dilabeli Merek Terkenal Ternyata untuk Ini
Oli bekas ini bukan cuma dibersihkan dan diberi kemasan baru untuk dijual lagi.
Oli bekas ini justru diolah dengan profesional untuk diambil base oil-nya saja.
Base oil ini yang akan diolah lagi sebagai bahan dasar oli baru yang nantinya akan diberikan aditif tambahan.
Penggunaan oli bekas ini terbilang ramah lingkungan dan murah.
Soalnya pabrikan oli enggak harus melakukan pengeboran, otomatis biaya produksi bisa lebih murah namun kualitas oli yang dijual juga tetap sama.
Bahkan ada pabrikan oli ternama seperti Agip atau Pennzoil yang terang-terangan terbuat dari oli daur ulang.
KOMENTAR