Ingat, dispensasi hanya berlaku bagi masa berlaku SIM yang habis di tanggal tersebut ya.
Buat brother yang akan perpanjang SIM, siapkan beberapa dokumen seperti:
Untuk formulir pengajuan perpanjang SIM, bisa didapat saat brother berada di lokasi.
Untuk biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Tarif perpanjang SIM C untuk kendaraan roda dua seperti motor Rp 75.000.
Belum termasuk cek kesehatan sebesar Rp 35.000 yang boleh dilakukan dari luar.
Namun, akan dicek lagi di klinik polres tanpa biaya tambahan, bro.
Kemudian, untuk biaya tes psikologi dikenakan sebesar Rp 60.000 dan Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) Rp 50.000, namun untuk AKDP tidak diwajibkan.
Kalau ditotal, biaya perpanjang SIM C Rp 170.000 tanpa asuransi, atau Rp 220.000 kalau menggunakan AKDP.
Nah tunggu apalagi, brother yang masa berlaku SIM-nya habis di 2 tanggal tersebut, saatnya mengurus hari ini ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR