MOTOR Plus-online.com - Polisi berhasil menilang sebanyak 973 pengendara motor lawan arah di sekitar titik rawan di Jakarta.
Pengendara motor bandel yang suka lawan arah masih menjadi polemik, khususnya di DKI Jakarta.
Bahkan total ratusan pengendara motor berhasil ditindak tilang oleh polisi perkara nekat lawan arah.
Mengutip Kompas.com, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menilang sebanyak 973.
Semua pengendara motor yang tercatat telah melanggar aturan lalu lintas dengan melawan arus.
Para pelanggar ini diketahui nekat lawan arah di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo beberkan datanya.
Menurutnya, sejumlah pelanggar yang ditindak itu adalah hasil pengawasan sejak 22 Februari hingga 8 Maret 2024.
Baca Juga: Biar Motor Tak Lawan Arah, Putaran Balik Baru Dekat Flyover Slipi Dibuat Polisi
"Selama sembilan hari itu, jumlah kendaraan yang ditindak dengan tilang oleh kepolisian sebanyak 973 kendaraan," ungkap Syafrin dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).
Data tersebut didapat setelah Petugas Dishub DKI dan polisi lalu lintas melakukan pengawasan selama sembilan hari.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR