Penjelasannya ada di website resmi Digital Korlantas Polri nih, bro.
Untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Namun, untuk menghindari antrian di SATPAS, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Makanya penting banget buat para pemegang SIM untuk mengurusnya sejak jauh-jauh hari.
Biar permohonan bisa diproses dan enggak perlu repot-repot bikin baru, yang harus lulus ujian teori dan praktek, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR