Sudah Perpanjang STNK Online Emangnya Bisa Gantikan STNK Fisik Jadi Enggak Perlu Dibawa?

Galih Setiadi - Jumat, 15 Maret 2024 | 09:15 WIB
Kolase Otofemale.grid.id/Samsat Digital
Foto ilustrasi lembar STNK fisik (kiri) dan aplikasi Signal untuk perpanjang STNK online (kanan).

MOTOR Plus-Online.com - Seperti yang brother tahu, sebagai pengguna kendaraan termasuk motor wajib perpanjang STNK, pengurusannya bisa online.

Apakah benar kalau sudah perpanjang STNK online STNK fisik bisa digantikan sehingga tidak perlu dibawa kemana-mana?

Coba cek masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang brother punya, sudah hampir habis atau belum nih.

Jangan sampai lupa untuk mengurusnya, daripada harus kena denda.

Enggak pakai ribet, perpanjangan masa berlaku STNK bisa secara online dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Sebelum bayar pajak motor pakai aplikasi tersebut, lakukan pendaftaran akun dengan cara:

  • Buka aplikasi Signal
  • Masukkan NIK pada kolom NIK E-KTP
  • Masukkan Nama Sesuai E-KTP pada kolom Nama Sesuai E-KTP
  • Masukkan Nomor Handphone pada kolom Nomor Handphone
  • Masukkan Alamat Email pada kolom email
  • Pilih Tombol "Simpan Data"

Selanjutnya lengkapi data pribadi, begini caranya:

  • Pilih tombol Lengkapi Data setelah Daftar akun
  • Pilih link "Daftar Disini"
  • Masukkan Nomor telepon Anda yang aktif
  • Pilih tombol "Kirim Kode OTP
  • Masukan kode OTP yang dikirim melalui SMS
  • Masukan kata sandi sesuai keinginan Anda
  • Masukan Ulang Kata Sandi yang Anda buat
  • Pilih tombol "Lanjut"
  • Proses selesai

Baca Juga: Cepat Perpanjang STNK Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini, Enggak Cuma Bebas Progesif

Kalau sudah, tinggal melakukan pendaftaran pengesahan STNK, caranya:

  1. Melakukan pengecekan data kendaraan untuk transaksi pembayaran pajak kendaraan dengan cara pencarian plat kendaraan terlebuh dahulu, setelah itu pilih tombol "Lanjut"
  2. Selanjutnya jika sudah melewati tanggal jatuh tempo maka akan tampil peringatan, jika belum melewati tanggal jatuh tempo maka akan tampil notice, dan jika tepat pada tanggal jatuh tempo maka akan tampil detail dokumen kendaraan
  3. Setelah muncul tampilan detail pembayaran maka pilih pengiriman, apakah TBPKP akan dikirim atau tidak. jika tidak maka tbpkp bisa mengambil di samsat terdekat dan jika TBPKP dikirim maka akan dikirim dengan jasa pengirim POS
  4. Pilih tombol "Lanjut", jika TBPKP dikirm maka akan menampilkan form pengiriman
  5. Pilih Samsat terdekat setelah itu akan tampil kode pos samsat beserta alamat samsat
  6. Masukkan Alamat penerima pada kolom Alamat
  7. Masukkan Kode Pos penerima pada kolom kode Pos
  8. Masukkan nama penerima pada kolom nama penerima
  9. Masukkan Email Penerima pada kolom Email
  10. Masukkan nomor handpone penerima pada kolom nomor handphone penerima
  11. Masukkan jenis Pengiriman pada kolom Jasa Pengiriman
  12. Pilih tombol "Lanjut"
  13. Pilih "Bayar" lalu akan muncul tampilan pilih jenis bank
  14. Pilih salah satu jenis bank, maka tampil cara pembayaran beserta total yang harus dibayarkan
  15. Pilih tombol "Lanjut" maka akan ke generate kode bayar beserta total yang harus dibayarkan
  16. Setelah itu proses selesai

Metode pembayaran bisa dilakukan secara online melalui bank-bank yang bekerjasama seperti BNI, BPD-BPD.

Pembayaran pajak masih dapat dilakukan pada aplikasi dengan waktu 2 bulan setelah jatuh tempo.

Hingga saat ini, aplikasi hanya melayani untuk kendaraan atas nama pribadi.

Dikutip dari website resmi Samsat Digital, perpanjangan STNK secara digital menyelesaikan kewajiban wajib pajak dalam melakukan proses pembayaran pajak namun tidak dapat menggantikan STNK fisik.

Jadi, STNK fisik tetap diperlukan, artinya brother tetap harus membawa dokumen tersebut saat berkendara ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular