Satpol PP Akan Tertibkan Pertamini, Dilarang Jual Bensin Eceran di Daerah Ini

Ardhana Adwitiya - Minggu, 17 Maret 2024 | 21:36 WIB
TRIBUN KALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Ilustrasi pom mini atau Pertamini.

MOTOR Plus-online.com - Pom Mini atau Pertamini jadi solusi bagi bikers yang jauh dari SPBU Pertamina.

Namun nampaknya keberadaan Pertamini akan sulit dicari.

Pasalnya Satpol PP Balikpapan akan mertibkan Pom Mini di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Mengutip TribunKaltim.co, Jalan Jend Sudirman dan Ahmad Yani ditetapkan daerah terlarang penjualan bensin eceran.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan langkah tegas untuk menertibkan Pom Mini.

Sosialisasi sudah dilakukan pemerintah melalui Aliansi Penjual Eceran Minyak Balikpapan dan kelurahan.

Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP akan melakukan langkah tegas dengan menertibkan Pom Mini yang masih beroperasi menjual bahan bakar minyak (BBM).

Penindakan akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024/1445 Hijriah.

Baca Juga: Pembelian Pertalite Dibatasi 80 Liter Perhari, Pengusaha Pertamini Terancam Gulung Tikar

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, penertiban Pertamini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban kota.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular