MOTOR Plus-online.com - Cabut berkas biasanya dilakukan pemilik kendaraan yang beli bekas berbeda daerah.
Anti ribet proses cabut berkas di Samsat lebih cepat dan murah tanpa campur tangan calo.
Biasanya untuk pengurusan perpanjang pakak kendaraan sampai cabut berkas pemilik kendaraan menggunakan calo.
Alasannya tidak ada waktu atau tidak mau ribet dengan proses di Samsat.
Cabut berkas atau mutasi data kendaraan untuk memudahkan proses pembayaran pajak tahun depan.
Biasanya proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama, hal ini membuat banyak calo menawarkan jasa dengan biaya yang lumayan mahal.
Meski begitu, ada juga yang memilih untuk melakukannya sendiri tanpa calo. Proses cabut berkas motor dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya, atau yang dikenal dengan mutasi kendaraan.
Tidak hanya melakukan cabut berkas atau mutasi, bagi pemilik yang membeli kendaraan bekas juga perlu melakukan proses balik nama.
Mutasi kendaraan sendiri sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, tapi alangkah baiknya mengetahui biaya dan cara cabut berkas kendaraan.
Baca Juga: Perpanjang Pajak STNK Bisa Ditolak Petugas Ketahui Syarat Bayar Pajak Kendaraan Milik Perusahaan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR