"Sementara belum ada. Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, kan menunjukkan lewat telepon kan tidak mungkin," jelasnya mengutip Kompas.com.
Baik pemotor atau pengguna kendaraan bermotor lainnya, harus menunjukkan bukti kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK dalam bentuk fisik kalau ditilang di jalan.
"Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah, kita lihat," ujar Slamet.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan, bukti melalui video call tidak termasuk dalam katagori barang bukti elektronik sehingga tidak bisa dijadikan bukti.
Dia lantas mengutip Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Merujuk pasal itu, menurut Slamet, foto dari STNK ataupun SIM tidak bisa dikatagorikan barang bukti elektronik.
"Maka dari itu foto, atau video dari STNK atau SIM bukanlah dokumen elektronik melainkan informasi elektronik, maka tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," kata Slamet.
Nah, itu dia alasan tidak bisa menunjukkan STNK lewat video call saat ditilang di kala razia berlangsung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Tegaskan Pengendara Tak Bisa Tunjukkan STNK lewat "Video Call" Saat Ditilang"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR