Revisi Aturan Pembatasan Pertalite Sudah Selesai Motor Kapasitas Mesin Segini Harus Isi Pertamax 92

Aong - Sabtu, 23 Maret 2024 | 07:45 WIB
MyPertamina
Aturan pembatasan Pertalite sudah selesai, motor kapasitas mesin segini kudu Pertamax 92

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat sedang menunggu aturan baru BBM subsidi yang bisa dipakai di kendaraan miliknya.

Revisi aturan pembatasan Pertalite sudah selesai motor kapasitas mesin segini harus isi Pertamax 92 di SPBU.

Seperti diketahui pemerintah berencana membatasi penggunaan BBM subsidi Pertalite dalam penggunannya.

Wacana pembatasan ini sebenarnya sudah ada sejak 10 tahun lalu dan regulasinya diperkirakan rampung tahun ini. 

Menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan hasil revisi tersebut agar BBM bersubsidi tepat sasaran.

Dalam pasal 3 (2) disebut soal BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi.

Kementerian ESDM sudah revisi terhadap aturan Perpres tersebut.

"Revisi perpres sudah selesai diproses. Tinggal diketok palu oleh Pemerintah," jelas Arifin Tasrif dikutip dari Gridoto.com.

Baca Juga: Terbaru Harga Pertalite Rp 10 Ribu Sebelum Pembatasan, Lebih Murah Dibanding Pas Pertama Kali Meluncur?

Baca Juga: Kartu Sakti untuk Beli Bensin Pertalite Punya Manfaat Lain Ketahui Waktu Berlakunya

YIMM dan AHM
Yamaha NMAX dan Honda PCX 160 gak boleh isi Pertalite

Disana tercantum kendaraan yang boleh menikmati BBM subsidi memiliki kriteria khusus, kan namanya BBM Penugasan.

Turunan dari aturan ini, yakni melarang mobil dengan kapasitas di atas 1.400 cc dan motor di atas 150 cc menikmati Pertalite.

Mungkin pemerintah mengganggap pemilik kendaraan dengan cc tersebut tidak layak menerima subsidi.

Motor dengan kapasitas 150 cc ke atas bakal dilarang nenggak Pertalite.

Jadi, Yamaha NMAX, PCX, dan motor sport seperti Ninja 250 tidak dapat lagi menikmati harga BBM subsidi.

Selain itu, yang boleh mengkonsumsi Pertalite adalah angkutan umum dan kendaraan pengangkut bahan pangan pokok.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular