Menteri Zulkifli Hasan Sidak SPBU Pertamina Curang di Karawang, Ada Alat Ini di Dalam Dispenser BBM

Ardhana Adwitiya - Sabtu, 23 Maret 2024 | 20:10
Kolase Mendag Zulkifli Hasan (kiri) dan dispenser BBM yang dicurangi di SPBU Pertamina di Karawang, Jawa Barat (kanan).
Instagram/zul.hasan
Instagram/zul.hasan
Kolase Mendag Zulkifli Hasan (kiri) dan dispenser BBM yang dicurangi di SPBU Pertamina di Karawang, Jawa Barat (kanan).

"Jadi jangan main-main, jangan main curang, jangan tambah alat, jangan mengakali konsumen, jangan merugikan konsumen karena itu pidana," tegas Zulhas.

Ini adalah bagian dari fungsi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga dibawah kementerian Perdagangan.

Petugas Pengawas Kemetrologian pun menyegel dispenser BBM yang diakali tersebut.

Sebelumnya MOTOR Plus-online mengutip TribunJabar.id, SPBU di Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat diduga melakukan kecurangan.

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menemukan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area kilometer (KM) 42, Karawang, Jawa Barat.
(Tribunnews.com)
(Tribunnews.com)
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menemukan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area kilometer (KM) 42, Karawang, Jawa Barat.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) pun memberikan sanksi kepada SPBU 34.41345.

Ditemukan tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser di SPBU tersebut.

Pertamina meminta SPBU untuk segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.

Baca Juga: Disegel SPBU Rest Area Km 42 Tol Jakarta-Cikampek Perkara Diduga Meteran Curang

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan pun memberi penjelasan mengenai sanksi.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER