Menteri Zulkifli Hasan Sidak SPBU Pertamina Curang di Karawang, Ada Alat Ini di Dalam Dispenser BBM

Ardhana Adwitiya - Sabtu, 23 Maret 2024 | 20:10 WIB
Instagram/zul.hasan
Kolase Mendag Zulkifli Hasan (kiri) dan dispenser BBM yang dicurangi di SPBU Pertamina di Karawang, Jawa Barat (kanan).

"Jadi jangan main-main, jangan main curang, jangan tambah alat, jangan mengakali konsumen, jangan merugikan konsumen karena itu pidana," tegas Zulhas. 

Ini adalah bagian dari fungsi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga dibawah kementerian Perdagangan. 

Petugas Pengawas Kemetrologian pun menyegel dispenser BBM yang diakali tersebut. 

Sebelumnya MOTOR Plus-online mengutip TribunJabar.id, SPBU di Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat diduga melakukan kecurangan. 

Tribunnews.com
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menemukan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area kilometer (KM) 42, Karawang, Jawa Barat.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) pun memberikan sanksi kepada SPBU 34.41345.

Ditemukan tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser di SPBU tersebut.

Pertamina meminta SPBU untuk segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.

Baca Juga: Disegel SPBU Rest Area Km 42 Tol Jakarta-Cikampek Perkara Diduga Meteran Curang

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan pun memberi penjelasan mengenai sanksi. 

Eko mengatakan, sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.

Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran operasional di poin nomor 10, disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan rekayasa dengan menggunakan alat atau cara lain untuk mengubah meter.

"Dan sanksi yang diberikan adalah surat peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp 25 per liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir, " kata Eko dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (23/3/2024).

Ia menegaskan, apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi.

Eko memastikan, Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Zulkifli Hasan (@zul.hasan)

"Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," tutup dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pertamina Sanksi SPBU di Jalan Tol Japek Karawang, Ketahuan Tak Pakai Alat Standar

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular