Enggak Main-main Segini Sanksi Denda SPBU Curang yang Dipasangi Alat Switch Tambahan

Ardhana Adwitiya - Sabtu, 23 Maret 2024 | 20:20 WIB
Kolase pixabay.com dan TribunJabar.id
Ilustrasi uang denda (kiri) dan SPBU curang di Karawang, Jawa Barat (kanan).

Lantas berapa sanksi denda yang diberikan Pertamina kepada SPBU curang

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.

Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran operasional di poin nomor 10, disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan rekayasa dengan menggunakan alat atau cara lain untuk mengubah meter.

"Sanksi yang diberikan adalah surat peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU," kata Eko dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu.

"Serta dikenakan denda sebesar Rp 25 per liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir, " jelasnya. 

Ia menegaskan, apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi.

Umumnya omzet SPBU sekitar Rp 2 juta per hari atau Rp 60 juta sebulan. 

Kalau omzet rata-rata 3 bulan terakhir di angka Rp 180 juta, artinya dendanya Rp 180 juta dikalikan 25.

Tribunnews.com
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menemukan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area kilometer (KM) 42, Karawang, Jawa Barat.

Dengan begitu denda SPBU curang sekitar Rp 4,5 miliar. 

Namun itu baru sekedar hitungan kasar, bukan secara riil. 

Pastinya omzet SPBU yang berada di rest area jalan tol lebih besar dibandingkan SPBU di jalan biasa.

Mengingat arus kendaraan lebih banyak dan kapasitas tangki mobil lebih besar daripada motor.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular