Lantas berapa sanksi denda yang diberikan Pertamina kepada SPBU curang?
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.
Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran operasional di poin nomor 10, disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan rekayasa dengan menggunakan alat atau cara lain untuk mengubah meter.
"Sanksi yang diberikan adalah surat peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU," kata Eko dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu.
"Serta dikenakan denda sebesar Rp 25 per liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir, " jelasnya.
Ia menegaskan, apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi.
Umumnya omzet SPBU sekitar Rp 2 juta per hari atau Rp 60 juta sebulan.
Kalau omzet rata-rata 3 bulan terakhir di angka Rp 180 juta, artinya dendanya Rp 180 juta dikalikan 25.
Dengan begitu denda SPBU curang sekitar Rp 4,5 miliar.
Namun itu baru sekedar hitungan kasar, bukan secara riil.
Pastinya omzet SPBU yang berada di rest area jalan tol lebih besar dibandingkan SPBU di jalan biasa.
Mengingat arus kendaraan lebih banyak dan kapasitas tangki mobil lebih besar daripada motor.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR