MOTOR Plus - online.com Para bikers dan pengguna jalan lain waspada ciri-ciri pom bensin curang yang banyak bertebaran jelang lebaran.
Apalagi baru-baru ini ditemukan pom bensin curang yang langsung disegel oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag).
Pom bensin curang yang disegel tersebut merupakan SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Dijelaskan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan SPBU curang tersebut disegel sebagai tindakan tegas.
Karena pom bensin curang tersebut menyimpan alat tambahan untuk mengurangi takaran.
Sehingga konsumen tidak dapat jumlah bensin yang semestinya.
"Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menemukan dugaan bidang metrologi ilegal yang terjadi di SPBU Wilayah Kabupaten Karawang di sini," ucapnya saat memantau pom bensin di Karawang, Sabtu (23/3) dikutip dari kompas.com
"Apa itu? pompa di SPBU ini terpasang alat takar yang bisa mempengaruhui perhitungan misalnya angkanya isi BBM Rp 20.000 tetapi yang keluar Rp15.000 kan itu merugikan konsumen," ujarnya.
Dikatakannya tindakan itu pun bisa merugikan masyarakat bahkan akan mengganggu masyarakat yang ingin mudik lebaran nanti.
Karena masyarakat biasanya merogoh kocek lebih dalam khusus untuk biaya mudik untuk beli bensin.
"Yang kami tekankan jangan sampai Hari Raya besar nasional kayak Lebaran, ini banyak yang mudik malah beberapa SPBU mengambil manfaat dengan penambahan alat itu dan merugikan konsumen," tegasnya.
"Ini kami segel enggak boleh beroperasi," kata Zulhas.
Apabila ada pengusaha SPBU melakukan hal yang sama akan diberi denda sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga tindak pidana.
Sementara itu, dijelaskan Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.
Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan "Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk mengubah Meter".
Dalam kontrak itu dijelaskan, sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan.
Selain itu Pertamina juga dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp 25 per liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan tiga bulan terakhir.
"Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," kata Eko.
Jadi kalian wajib waspada dengan pom bensin curang.
Terutama saat mengisi bensin dirasa kurang dari yang seharusnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendag Segel Pom Bensin Ilegal di SPBU Karawang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR