MOTOR Plus-Online.com - Walaupun sudah ada layanan online namun masih banyak yang telat perpanjang SIM.
Telat perpanjang SIM jangan kaget dapat penyesalan, cepetan urus secara online.
Seperti yang brother tahu, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 5 tahun.
Bukan berdasarkan tanggal lahir, tapi 5 tahun sejak SIM diterbitkan.
Kalau sampai telat, jangan kaget disuruh bikin baru lagi dan permohonan perpanjang ditolak.
Aturannya ada di Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjang SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Kalau sudah lewat dari masa berlaku, tidak bisa diperpanjang walaupun hanya sehari.
Yup, brother harus membuat SIM baru lagi yang tentunya wajib lulus ujian teori dan praktek.
Tentunya akan memakan waktu lebih lama dibanding kalau cuma perpanjangan.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR