Dicurangi Isi Bensin di SPBU Pertamina Segera Laporkan Dendanya Bikin Miskin Pemilik Pom Bensin

Ahmad Ridho - Kamis, 28 Maret 2024 | 07:00 WIB
Tribun Jogja/ Ist
Selain denda miliaran rupiah, Pertamina memberikan sanksi tegas terhadap SPBU nakal berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor atau mobil waspada mengisi bensin di SPBU Pertamina, jika ditemukan kecurangan langsung laporkan.

Dicurangi saat isi bensin di SPBU Pertamina segera laporkan dendanya bikin pemilik pom bensin miskin.

Bukan cuma denda miliaran rupiah, PT Pertamina juga akan melakukan penutupan sementara.

Baru-baru ini pemilik kendaraan dibikin heboh setelah isi bensin di SPBU Pertamina karena Pertalite tercampur air.

SPBU Pertamina 34-17106 jadi sorotan karena pada Senin (25/3/2024) diduga menjual Pertalite yang tercampur air.

Usai ketahuan dan viral SPBU Pertamina di Jalan Ir. Juanda, Kota Bekasi ini ditutup sementara.

Polisi dan Disdagperin bersama pihak Pertamina melakukan pengecekan pada lubang tempat pengisian bahan bakar esoknya.

Akibat kejadian itu pihak SPBU bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi berupa servis motor milik konsumen yang terdampak.

Bukan cuma Pertalite tercampur air, kasus kecurangan di SPBU Pertamina juga pernah terjadi dengan mengurangi takaran.

Baca Juga: Terungkap 5 Pelaku Campur Pertalite ke Air di SPBU Bekasi, Ada Unsur Sengaja

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular