MOTOR Plus-online.com - Knalpot aftermarket yang sesuai aturan masih dianggap sebagai knalpot brong.
Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong standar nasional SNI untuk knalpot aftermarket.
Standarisasi ini permintaan dari Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) yang bisnisnya terimbas maraknya knalpot tak standar atau brong.
Sebelum adanya permintaan SNI untuk knalpot, pihak kepolisian terus gencar melakukan razia knalpot brong.
"Petugas di lapangan itu menangkap tangan pelakunya," ucap Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Matrius.
"Jadi saya kira yang sudah dibuat oleh rekan-rekan AKSI yang sudah lulus uji kebisingan, saya kira tidak akan tertangkap," lanjutnya.
"Yang tertangkap itu yang jelas-jelas menyalahi aturan kebisingan dari Kementerian Lingkungan Hidup," tambahnya.
Adapun kebisingan knalpot motor diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan yang sedang diproduksi.
Baca Juga: MenKop UKM Teten Masduki Dukung Knalpot Aftermarket SNI, Kapan Aturannya Berlaku?
Tertulis motor kapasitas kurang dari 80 cc maksimal bisingnya 77 dB.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR