MOTOR Plus-Online.com - Jangan lupa perpanjang STNK mumpung ada pemutihan pajak kendaraan di bulan ketiga 2024.
Langsung cek lembaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ada di dompet, segera perpanjang masa berlakunya kalau sudah hampir habis.
Pas banget nih, ada program pemutihan pajak kendaraan yang sejumlah provinsi di Indonesia.
Mulai dari Sulawesi Selatan, program tersebut berlaku sejak 5 Februari 2024.
Keringanan yang diberikan berupa diskon 30 persen khusus angkutan barang (pick up, double cabin, light truck, dan sejenisnya).
Kedua, potongan 40 persen khusus angkutan umum orang (plat kuning atas nama pribadi).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan ke-II.
View this post on Instagram
Lalu bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB II apabila melakukan Balik Nama kedua dan seterusnya
Baca Juga: Cepat Perpanjang STNK Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini, Enggak Cuma Bebas Progesif
Selain itu, pemerintah juga membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR