Sebelum Perpanjang STNK Cek Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2024 Ada di Wilayah Ini

Galih Setiadi - Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB
MOTOR Plus-Online.com/Aong
Foto ilustrasi BPKB. Ada pemutihan pajak kendaraan cepat perpanjang STNK.

MOTOR Plus-Online.com - Jangan lupa perpanjang STNK mumpung ada pemutihan pajak kendaraan di bulan ketiga 2024.

Langsung cek lembaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ada di dompet, segera perpanjang masa berlakunya kalau sudah hampir habis.

Pas banget nih, ada program pemutihan pajak kendaraan yang sejumlah provinsi di Indonesia.

Mulai dari Sulawesi Selatan, program tersebut berlaku sejak 5 Februari 2024.

Keringanan yang diberikan berupa diskon 30 persen khusus angkutan barang (pick up, double cabin, light truck, dan sejenisnya).

Kedua, potongan 40 persen khusus angkutan umum orang (plat kuning atas nama pribadi).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan ke-II.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Sulsel (@bapendasulsel)

Lalu bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB II apabila melakukan Balik Nama kedua dan seterusnya

Baca Juga: Cepat Perpanjang STNK Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini, Enggak Cuma Bebas Progesif

Selain itu, pemerintah juga membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif.

Promo pajak kendaraan yang diadakan Pemprov Sulawesi Selatan sampai dengan 29 Maret 2024.

Selain Sulawesi Selatan, Aceh juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Keringanannya berupa bebas pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.

Berlaku sejak 18 Desember 2023, program tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bpka (@bpkaaceh)

Nah, brother yang tinggal di wilayah tersebut jangan sampai lupa perpanjang STNK dan bayar pajak kendaraan ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular