PT Gulf Oil Lubricant Indonesia Bebaskan Hutang Pakai Dua Jurus Ampuh

Ahmad Ridho - Rabu, 27 Maret 2024 | 15:10 WIB
Gulf
PT Gulf Oil Indonesia memberlakukan opsi write off kepada para pelanggannya yang terjerat bad debt sejak tahun 2004.

MOTOR Plus-online.com - Persaingan di industri otomotif selalu berjalan penuh dinamika.

Hal ini tentu berimbas pada profit yang didapat termasuk soal hutang jika kalah dalam persaingan bisnis.

Dalam hal ini PT Gulf Oil Lubricant Indonesia mengumumkan pembebasan hutang pelanggannya pakai dua jurus ampuh.

Sejak berdirinya PT Gulf Oil Lubricants Indonesia pada tahun 2004, ketentuan untuk bad debt telah dimasukkan secara teratur ke dalam buku perusahaan.

Bad debt adalah istilah yang digunakan untuk mengklasifikasi beberapa jenis utang.

Dari namanya saja, hal ini mungkin sudah bisa ditebak bahwa bad debt merupakan jenis utang yang kurang baik.

Hal ini diakibatkan oleh kondisi-kondisi tertentu yang ada di sisi Debitur, di antaranya keuangan debitur yang tidak sehat akibat pengaruh faktor internal maupun eksternal dari sisi bisnis debitur.

Ada 2 solusi yang tersedia untuk mengatasi masalah piutang tak tertagih, write off dan bad debt allowance.

Keduanya berbeda dengan solusi seperti dibawah ini:

Baca Juga: Festival Ganti Oli Jelang Lebaran Balik Lagi, Oli Pertamina Diskon Sampai Rp 50 Ribu

Baca Juga: Waspada Peredaran Oli Palsu Pertamina Jelang Lebaran, Orang Penting Kasih Tahu Tempat Beli Oli Asli

- Write off atau metode penghapusan piutang

Solusi ini kerap dilakukan jika piutang sudah dipastikan tidak dapat dibayar. Biasanya, hal ini kerap terjadi pada perusahaan level kecil hingga menengah.

Untuk contoh ini, kecil harapan pelanggan untuk melunasinya.

Untuk itu, Anda yang bisa dilakukan adalah pencatatan penghapusan piutang dengan metode langsung serta mendebet kerugian dari piutang dan mengkredit piutang usaha.

Nilainya disamakan dengan piutang tidak tertagih.

- Bad debt atau metode cadangan

Untuk solusi ini, metode penghapusan piutang dilakukan dengan memberikan estimasi atau jumlah perkiraan dari piutang yang tidak dapat ditagih dari jumlah total piutang yang ada.

Biasanya, perusahaan akan menghitung resiko dari piutang yang akan diterima oleh perusahaan setiap akhir tahun.

Solusi ini juga kerap diambil oleh perusahaan jika nilai piutang yang ada cukup besar.

Baca Juga: Komunitas Motor Lapor Susahnya Dapat Oli Pertamina Enduro, Begini Solusi dari Pertamina Lubricants

Tentunya, mereka berharap agar bisa mendapatkan pembayaran sehingga meminimalisir resiko yang dapat terjadi.

PT Gulf Oil Indonesia dalam hal ini memberlakukan opsi write off kepada para pelanggannya yang terjerat bad debt sejak tahun 2004 seperti yang tertera pada daftar detail dalam account receivable yang akan dihapuskan.

Provisi itu sendiri muncul di neraca sebagai penurunan nilai untuk kerugian piutang. Nilai provisi untuk kredit macet per 30 Sep 2022 adalah Rp 4.934.826.774 (USD 323.659 @ rate Rp 15.247,00)

Total provisi yang diusulkan untuk menjadi bersih adalah total Rp 4.158.165.784.11, yang akan disahkan dalam buku.

2004-2010  2011-2014
130.640.728.82 353.950.00,96
157.083.625,00 267.849.570,55
34.875.347,27 6.040.749,44
936.400,00 201.908.982,66
3.102.000,00 956.476.291,35
80.507.281,00 853.500,03
39.038.475,10 15.262.080,06
11.378.545,17 128.011.486,27
30.332.711,33 319.900.907,87
51.933688,33 95.175.820,20
17.399.763,11 24.072.367,47
3.103.000,00 99.892.971,85
11.060.061,61 150.744.000,17
819.656.1652,00 9.024.545,43
24.228.00,00 800.000,00
18.462.960,00 84.625.00,06
839.760,00  
   
1. 434.577.508,74 2.723.588.275,37
   
Total to be cleared off 4.158.165.784.11
Provision 30 Sep 2022 4.934.826.774,00
Balance 776.660.989,89


“Saya mewakili manajemen PT Gulf Oil Lubricants Indonesia, membenarkan bahwa list perusahaan ini terlibat bad debt dengan kami, dan melalui pemberitaan ini, kami juga ingin menginformasikan bahwa kami telah melakukan penghapusan atau write off kepada perusahaan yang terlibat,” ujar Ronald Notodihardjo selaku General Manager PT Gulf Oil Lubricants Indonesia.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho



YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular