MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki pengendara di jalan raya.
Syarat usia minimal bikin SIM bukan 17 tahun lagi, setiap golongan berbeda batasan usia menurut peraturan baru.
Pemohon SIM harus memenuhi 4 persyaratan, yaitu usia, administrasi, kesehatan dan lulu ujian.
Persyaratan usia pemohon SIM tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan tersebut tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, di mana ketentuan usia paling rendah memiliki SIM adalah 17 tahun.
Namun perlu diingat, usia 17 tahun hanya terbatas pada SIM tertentu, seperti SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI.
Adapun isi Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM, sebagai berikut:
a. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
Baca Juga: SIM yang Seharusnya Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Gerbang Tol Halim Punya Minimal Usia Segini
KOMENTAR