MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki pengendara di jalan raya.
Syarat usia minimal bikin SIM bukan 17 tahun lagi, setiap golongan berbeda batasan usia menurut peraturan baru.
Pemohon SIM harus memenuhi 4 persyaratan, yaitu usia, administrasi, kesehatan dan lulu ujian.
Persyaratan usia pemohon SIM tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan tersebut tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, di mana ketentuan usia paling rendah memiliki SIM adalah 17 tahun.
Namun perlu diingat, usia 17 tahun hanya terbatas pada SIM tertentu, seperti SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI.
Adapun isi Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM, sebagai berikut:
a. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
Baca Juga: SIM yang Seharusnya Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Gerbang Tol Halim Punya Minimal Usia Segini
b. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
c. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
d. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
e. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
f. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Selain itu, dalam Pasal 5 ayat 2, SIM dibagi menjadi dua golongan, yakni SIM perseorangan (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8).
Berikut rinciannya:
1. SIM perseorangan
SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas SIM C untuk kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc. SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM B I, untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM B II, untuk mengemudikan kendaraan bermotor seperti kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
2. SIM umum
SIM A umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang dibolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3. 500 kilogram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
SIM B II Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa: kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan maksimal lebih dari 1.000 kilogram.
KOMENTAR