MOTOR Plus-online.com - Seperti diketahui suplai BBM subsidi akan dikurangi di tahun 2024 ini.
Pertalite segera dibatasi tapi dijual di Pertashop juga agar menjangkau daerah lebih luas terutama pinggiran.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi Perpres No. 191 tahun 2014.
Pepres tersebut mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Nantinya akan ditentukan kendaraan apa saja yang bisa isi Pertalite di SPBU Pertamina.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, revisi tersebut sudah rampung tinggal ketok palu oleh pemerintah.
Di sisi lain, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga memberi kesempatan bagi Pertashop untuk menjual Pertalite.
Hal tersebut terungkap ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, perseroan bersama BPH Migas telah melakukan kajian peluang izin penjualan Pertalite kepada Pertashop.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bilang Tersangka Bensin Pertamax Palsu Belajar dari Kasus 2017
Katanya sesuai arahan dan izin yang diberikan oleh BPH Migas, Pertashop dapat menjual BBM Pertalite.
Tapi, yang dibolehkan hanya Pertashop yang berada di luar Pulau Jawa.
“Memang sesuai dengan koordinasi dan juga izin dari BPH Migas dan kajian BPH bersama dengan Universitas Gadjah Mada, ini lokasi yang memang difokuskan untuk menjual Pertalite justru di luar Jawa,” kata Riva.
Kebijakan ini disampaikan Riva menjawab pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI Jon Erizal ihwal rencana Pertamina melibatkan Pertashop dalam menjual Pertalite.
Kata Jon, sebagian besar pelaku usaha Pertashop telah lama gulung tikar akibat perbedaan jauh harga Pertamax dengan Pertalite.
Selama ini pelaku usaha Pertashop hanya dibolehkan menjual Pertamax.
Akibatnya karena harga Pertamax lebih mahal jadinya tidak laku dan masyarakat memilih beli Pertalite di Pertamini ilegal.
KOMENTAR