MOTOR Plus-online.com - Waspada aksi perampok ngaku debt collector.
Peristiwa tersebut terekam pemotor dan diunggah akun Instagram @infocileungsiid, Jumat (29/3/2024).
Dalam video terlihat pelaku mengejar motor Yamaha Aerox warna merah di Jalan Alternatif Cibubur, Jatiranggai, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Awalnya pengendara yang berboncengan diikuti oleh sejumlah orang di jalan raya.
Orang mencurigakan tersebut terus membuntuti pengendara yang di depannya.
"Dari awal si ibu ini sudah diikuti oknum leasing. Saya curiga dan mengikutinya. Saya rekam. Mereka berganti orang dan si ibu diberhentikan. Saya dampingi si ibu," tulisnya dalam keterangan.
"Anehnya plat nomor kendaraan si ibu tak ada. Kemudian setelah saya bantu bicara. Mereka mempersilakan untuk jalan," sambungnya.
View this post on Instagram
Dikutip dari Kompas.com, perampasan kendaraan di jalan raya itu bisa dipidanakan.
Baca Juga: Kondisi Debt Collector yang Ditusuk dan Ditembak Gara-gara Cicilan Mobil, Oknum Polisi Jadi Buronan
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, perbuatan sejumlah orang yang melakukan perampasan kendaraan bermotor dengan cara paksa di jalan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan pasal berlapis.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR