MOTOR Plus-Online.com - Perhatikan beberapa syarat untuk bayar pajak motor termasuk Honda Stylo 160 selain STNK.
Kabar penting buat brother terutama para pemilik Honda Stylo 160 nih.
Coba cek lembaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pastikan masa berlakunya enggak lewat supaya tidak terkena denda.
Untuk menghitung besaran pajak motor yang harus brother bayar, caranya gampang banget.
Yaitu dengan menjumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk mengetahui angka PKB di STNK, yaitu menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Misalnya untuk Honda Stylo 160 CBS, NJKB-nya Rp 16.000.000, berarti PKB-nya Rp 320.000.
Belum termasuk SWDKLLJ Rp 35.000, sehingga total pajak motor yang harus dibayar sebesar Rp 355.000.
Baca Juga: Honda Stylo 160 Versi Paling Mahal Justru yang Paling Laku, Ternyata Ini Penyebabnya
Perlu diingat, hitungan di atas berlaku di Jakarta, bisa jadi berbeda di daerah lain.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR