Modal Rp 5 Juta Motor Murah Honda BeAT Pop 2016 Siap Dibawa Pulang, Surat-surat Lengkap Lokasi Lampung

Galih Setiadi - Kamis, 4 April 2024 | 11:35 WIB
JBA
Honda BeAT Pop 2016 di Lampung ini jadi motor murah yang dilelang Rp 5 juta.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat brother yang sedang mencari motor murah terutama buat silaturahmi saat lebaran nanti nih.

Dengan uang mulai Rp 5 juta motor murah berupa Honda BeAT Pop tahun 2016 lokasi Lampung dan lengkap surat-suratnya bisa menjadi hak milik brother.

Jangan sampai lewatkan lelang motor yang diadakan JBA Cabang Lampung yang digelar hari ini, Kamis (4/4/2024) pukul 13:00 WIB.

Lokasi lelang berada di Jl. Soekarno Hatta, Kalibalau Kencana, Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Lampung (samping pool Bus Lorena).

Dari beberapa motor yang dilelang, salah satunya Honda BeAT Pop tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi BE 3424 CY.

Dikutip dari website resmi JBA, motor matic dengan odometer 44.860 km itu ditawarkan dengan harga mulai Rp 5.000.000.

Skutik dengan harga Rp 5 juta dan bermesin 108 cc itu dilengkapi dengan STNK dan BPKB.

Namun, ada beberapa hal yang perlu brother ketahui dari motor yang satu ini.

Baca Juga: Bisa Minum Pertalite Motor Murah Honda Rp 16 Jutaan Tembus 59,8 Km Per Liter

Mulai dari masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya sudah habis sejak 10 Februari 2024, yang dibayarkan terakhir pada 28 Februari 2023.

Sementara itu, masa berlaku STNK motor dengan pelat nomor putih tersebut masih aktif sampai dengan 10 Februari 2026.

Bicara kondisinya, JBA menilai mesin dan eksterior pada motor berkapasitas bagasi 11 liter itu masing-masing E dan C.

Pada bagian mesin, tertulis tidak ada oli hingga mesin mati.

JBA
JBA melelang Honda BeAT Pop 2016 di Lampung dengan kondisi mesin dan eksterior grade E dan C.

Sementara itu, urusan eksterior, cover rangka tengah gores sedang, sayap dalam kanan gores sedang, cover sayap dalam kiri gores sedang, dek step gores sedang, dan tameng bawah gores sedang.

Pihak JBA memberikan catatan, ada biaya tambahan sebesar 1,1 persen dari harga terbentuk.

Selain itu, peserta lelang wajib cek unit dan dokumen, termasuk blokir dan samsat.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular