Baca Juga: Terima Laporan SPBU Pertamina Berbuat Curang, Satgas Migas Bintan Turun Tangan
2. SPBU 34.151.39 Jalan KH Hasyim Ashari RT 02 RW 001, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Cipondoh).
3. SPBU 34.115.09 Jalan Arteri Kelapa Dua Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat
4. SPBU 34.169.24 Jalan Raya Bogor Km 28,5 Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Sumatera Selatan
Setelah operasi oleh Bareskrim Polri, disusul polisi di sejumlah daerah memeriksa SPBU Pertamina di wilayahnya.
Dilansir dari Kompas.tv, Polda Sumatera Selatan telah melakukan penindakan oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hasil kerjasama Polda Sumsel dan Pertamina didapatkan SPBU curang atau nakal yaitu:
SPBU 24.313.136 jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim, berupa penghentian operasional terhitung mulai tanggal 23 Maret 2024 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
"Terima kasih atas kerjasama Pertamina yang turut membantu dalam memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya penangkapan para pelaku, dapat menekan kerugian negara, dimana penggunaan BBM Subsidi akan digunakan sesuai peruntukannya dan dapat tepat sasaran," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.
Di Rest Area Tol
SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Ditemukan tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU tersebut yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Keuntungan yang diperoleh pengelola atau pengusaha SPBU mencapai Rp 2 miliar dalam setahun per satu dispenser.
KOMENTAR