Direktur Lalu lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menjawab pertanyaan tersebut.
"SIM C yang sudah mati atau habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang," kata Kombes Pol Alfian Nurrizal dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, yang dimaksud SIM mati atau habis masa berlaku adalah sudah lewat dari 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Aturannya tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"(SIM) berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Alfian.
Walaupun hanya lewat satu hari, telat perpanjang SIM harus membuat SIM baru lagi.
"Iya betul, walaupun hanya mati satu hari harus buat ulang seperti baru," ucapnya.
Meski begitu, ada beberapa kondisi yang bisa memperpanjang masa berlaku SIM walaupun sudah lewat.
Baca Juga: Kapan Waktunya Perpanjang SIM Online yang Aman Biar Enggak Telat dan Terhindar Antrean?
Editor | : | Aong |