MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK wajib diperpanjang setiap tahun sebelum masa berlakunya habis.
Tapi ada kabar bagus untuk pemilik kendaraan yang STNK dan SIM-nya habis masa berlaku polisi tidak akan ditilang polisi.
Selama libur Lebaran Idul Fitri ada pengecualian khusus untuk SIM dan STNK mati.
Biasanya aturan SIM yang terlambat diperpanjang walaupun satu hari, pemotor harus membuat baru.
Polisi bahkan memberi jaminan tidak akan menilang dan memberikan ampunan selama libur Lebaran 2024.
Tapi haus dicatat bebas tilang dan denda ini hanya berlaku untuk periode 8 April sampai 15 April 2024 mendatang.
Himbauan ini dikatakan langsung Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
Aan mengaku khusus untuk pemudik yang SIM dan STNK kendaraannya mati atau tidak aktif akan mendapatkan dispensasi atau ampunan.
Tapi proses perpanjangan harus dilakukan setelah libur Lebaran berakhir.
Baca Juga: Serius Bisa Perpanjang SIM Mati Meski Masa Berlaku Cuma Telat Sehari?
Baca Juga: Cuma di Samsat Ini Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Sekalian Perpanjang STNK Masa Berlaku Panjang
“Itu sudah ada (kebijakannya), kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama,” kata Aan di Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek (5/4/2024).
Kakorlantas memastikan, SIM dan STNK kendaraan pemudik yang mati saat libur Lebaran 2024 bisa diperpanjang setelahnya, tanpa dikenakan denda.
“Enggak apa-apa, kita ampuni,” kata Aan dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan ditutup selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 2024, pada tanggal 8- 15 April 2024.
Aturan ini berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023, dan Nomor 3 Tahun 2023.
Pelayanan Satpas dan Samsat akan kembali dibuka pada tanggal 16 April 2024.
Khusus untuk perpanjangan SIM dapat dilakukan pada tanggal 16-20 April 2024, jika tidak diperpanjang sampai tanggal tersebut maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus proses SIM baru.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 TANGGAL 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Tarif perpanjang SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Jangan Dibuang Uang Koin Seperti Ini Harganya Jutaan Rupiah Bisa Buat Beli Motor Matic Baru
Biaya perpanjang SIM C, yaitu Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.
Berdasarkan Digital Korlantas, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500.
Sementara untuk tarif tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan klinik yang dipilih.
Untuk syarat perpanjang SIM C pemohon bisa menyiapkan SIM lama yang masih aktif, KTP, hasil RIKKES jasmani dan tes psikologi.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR