MOTOR Plus-online.com - Kecelakaan lalu lintas sering terjadi saat musim mudik lebaran.
Yang paling parah adalah kecelakaan di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 58 B, Senin (8/4/2024).
Insiden itu melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus.
Semua korban mendapat santunan Jasa Raharja.
Santunan diberikan sesuai UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berdasarkan Pertaruan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.
Sementara untuk korban luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Yang jarang orang tahu, ada kecelakaan lalu lintas yang tak lagi dapat santunan dari Jasa Raharja.
Mengutip humas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Kabupaten Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto mengatakan, yang tidak mengantongi SIM dan pajak mati tidak lagi mendapatkan santunan dari Jasa Raharja jika terlibat laka.
Source | : | Humas.polri.go.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR