Asyik Perpanjang SIM yang Masa Berlakunya Habis Saat Idul Fitri 1445 H Bisa di Tanggal Segini

Galih Setiadi - Rabu, 10 April 2024 | 08:00 WIB
Kompas.com
Gambar ilustrasi SIM C. Saat Idul Fitri 1445 H perpanjang SIM bisa di tanggal segini.

Tapi, kalau permohonan perpanjangan di luar tanggal tersebut harus membuat SIM baru lagi.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 16 s.d 20 April 2024 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," kata akun itu.

TMC Polda Metro Jaya
Program dispensasi SIM dalam rangka Idul Fitri 1445 H.

Daripada harus bikin SIM baru lagi, pastikan SIM diurus tidak melewati masa dispensasi, terutama yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut.

Kalau sudah bikin SIM baru lagi, tentunya brother harus lulus ujian teori dan praktek.

Selain memakan waktu, biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM baru juga lebih mahal daripada perpanjangan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000, sedangkan perpanjangnya Rp 75.000.

Nah, jadi penting banget untuk brother mengecek masa berlaku SIM yang brother punya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular