Ada juga pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan ke-II.
Ketentuan ini berlaku untuk balik nama untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Dan yang ketiga, keringanan berupa pembebasan pajak progresif atau penambahan bebas setara bea balik nama kendaraan kedua.
Maka dari itu, pihaknya mengingatkan agar memanfaatkan program keringanan tersebut.
"Mari torang manfaatkan Kebijakan Gubernur & Wakil Gubernur Sulut, #ODSK 'Keringanan Pajak Ranmor' s/d 19 April 2024," tulis akun tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengajak untuk mengecek status keterlambatan di aplikasi Tim Salut.
"Yang so lewat jatuh tempo silahkan cek di Apk. Tim Salut, denda sdh bebas otomatis.. dan utk pajak tahunan bisa bayar secara #ONLINE Semoga Bermanfaat," imbaunya.
Brother Sulawesi Utara yang belum bayar pajak motor, manfaatkan keringanan tersebut sebelum berakhir ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR