MOTOR Plus-Online.com - Bikin bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK kalau ada keringanan.
Jangan lupa bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK keringanan akan berakhir beberapa hari lagi bro.
Masih ada kesempatan bagus buat brother terutama yang belum bayar pajak kendaraan seperti motor.
Seperti yang diadakan pemerintah lewat Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara.
Dikutip dari akun Instagram resminya, program keringanan tersebut sudah diadakan sejak 13 Maret 2024.
Keringanan yang diberikan Gubernur dan Wakil Gubernur ODSK itu berlaku hingga 19 April 2024.
Setidaknya, 3 keringanan diberikan selama masa keringanan berlangsung.
Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen atas keterlambatan pembayaran PKB yang sudah jatuh tempo.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart dan Indomaret Siapkan HP untuk Dapat Foto Notis Pajak Baru
Baca Juga: Cuma di Samsat Ini Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Sekalian Perpanjang STNK Masa Berlaku Panjang
Ada juga pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan ke-II.
Ketentuan ini berlaku untuk balik nama untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Dan yang ketiga, keringanan berupa pembebasan pajak progresif atau penambahan bebas setara bea balik nama kendaraan kedua.
Maka dari itu, pihaknya mengingatkan agar memanfaatkan program keringanan tersebut.
"Mari torang manfaatkan Kebijakan Gubernur & Wakil Gubernur Sulut, #ODSK 'Keringanan Pajak Ranmor' s/d 19 April 2024," tulis akun tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengajak untuk mengecek status keterlambatan di aplikasi Tim Salut.
"Yang so lewat jatuh tempo silahkan cek di Apk. Tim Salut, denda sdh bebas otomatis.. dan utk pajak tahunan bisa bayar secara #ONLINE Semoga Bermanfaat," imbaunya.
Brother Sulawesi Utara yang belum bayar pajak motor, manfaatkan keringanan tersebut sebelum berakhir ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR