Mau Perpanjang SIM Online Tapi Posisi Sedang di Luar Indonesia, Emangnya Bisa?

Galih Setiadi - Kamis, 11 April 2024 | 09:00 WIB
Digital Korlantas
Foto ilustrasi aplikasi Digital Korlantas Polri untuk perpanjang SIM online, bisa dipakai di luar Indonesia?

MOTOR Plus-Online.com - Anti repot perpanjang SIM online enggak usah datang ke Satpas segala.

Mau perpanjang SIM online tapi posisi sedang di luar Indonesia, apakah bisa diurus atau enggak nih simak penjelasannya.

Perpanjang SIM secara online bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, bro.

Dengan mengurusnya secara daring alias online, SIM yang sudah jadi akan dikirim ke rumah atau alamat tujuan.

Salah satu fitur yang terdapat di aplikasi Digital Korlantas Polri adalah SIM Nasional Presisi (SINAR).

Fitur tersebut untuk perpanjang SIM online sehingga brother enggak perlu antri langsung di Satpas.

Adapun aplikasi tersebut bisa brother download di Playstore maupun Appstore.

Jangan lupa melakukan registrasi di aplikasi dulu sebelum perpanjang SIM.

Baca Juga: Asyik Perpanjang SIM yang Masa Berlakunya Habis Saat Idul Fitri 1445 H Bisa di Tanggal Segini

Baca Juga: Beneran Proses Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi Digital Korlantas Polri Bisa Lebih dari 7 Hari?

Untuk registrasi, bisa melakukan cara di bawah ini:

  • Masukkan no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP.
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM online adalah:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Untuk cara perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  • Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti;
    • E-KTP
    • foto SIM lama
    • Tanda tangan di atas kertas putih, dan
    • pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  • Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Mengutip situs resmi Digital Korlantas Polri, perpanjang SIM menggunakan aplikasi tersebut belum bisa dilakukan di luar Indonesia.

Jadi sebelum bepergian ke luar negeri apalagi dalam waktu lama, pastikan sudah perpanjang SIM ya bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular