Syarat Diskon 10 Persen Pajak Kendaraan 5 Tahunan atau Perpanjang STNK, Berlaku di Samsat Ini

Galih Setiadi - Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
Instagram.com/bapenda.jabar
Perpanjang STNK atau pajak kendaraan 5 tahunan dapat promo berupa diskon 10 persen di Samsat ini.

MOTOR Plus-Online.com - Jangan sampai kehabisan diskon pajak kendaraan 5 tahunan sebesar 10 persen jadi semangat perpanjang STNK.

Syarat diskon 10 persen pajak kendaraan 5 tahunan atau perpanjang STNK, kuota terbatas hanya berlaku di Samsat ini bro.

Kapan lagi bayar pajak kendaraan jadi lebih murah, makanya jangan sampai kelewatan.

Program tersebut diadakan pemerintah lewat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Potongan atau diskon yang diberikan sebesar 10 persen, lumayan banget.

Keringanan pajak kendaraan ini sudah berlangsung sejak 1 April 2024.

Adapun program ini berlaku sampai dengan 24 Desember 2024, jadi masih lama nih bro.

Diskon berlaku baik pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun yang 5 tahunan.

Baca Juga: Segera Bayar Pajak Kendaraan atau Perpanjang STNK 3 Keringanan Tinggal 9 Hari Lagi di Wilayah Ini

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart dan Indomaret Siapkan HP untuk Dapat Foto Notis Pajak Baru

Khusus 5 tahunan, berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Syarat pertama diskon 10 persen, telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga.

Kedua, pastikan e-KTP atas nama pribadi sebelum mendatangi Samsat tersebut dan mengurus perpanjangan STNK.

Ketiga, brother jangan lupa untuk membawa BPKB, STNK, dan SKKP asli.

Keempat, kendaraan seperti motor yang akan dibayarkan pajaknya dibawa untuk cek fisik.

Kelima, disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan 2.

Brother yang berada di wilayah tersebut, segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan ini ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular