MOTOR Plus-Online.com - Enggak cuma memesan makanan, bahkan perpanjang SIM bisa secara online.
Tapi seringkali bikin kesal kalau perpanjang SIM online dapat penolakan padahal bisa jadi gara-gara ini.
Brother yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ada beberapa fitur yang bisa digunakan di aplikasi tersebut, salah satunya SIM Nasional Presisi (SINAR).
Dengan layanan itu, brother bisa perpanjang SIM secara daring alias online tanpa harus datang ke Satpas.
Nantinya SIM akan diproses, lalu dikirim ke rumah atau alamat tujuan.
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM, yaitu:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Baca Juga: Asyik Perpanjang SIM yang Masa Berlakunya Habis Saat Idul Fitri 1445 H Bisa di Tanggal Segini
Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.