MOTOR Plus-Online.com - Jangan khawatir masa berlaku SIM habis tepat saat libur lebaran.
Bagi pengendara motor yang memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) mati pada 8 hingga 15 April 2024 boleh tersenyum tesnang.
Pasalnya SIM mati di tanggal tersebut masih mendapat ampunan dan bisa diperpanjang.
Hal ini karena pelayanan perpanjang SIM memang diliburkan pada tanggal tersebut.
Mengutip unggahan X/Twitter @TMCPoldaMetro, SIM mati di tanggal tersebut masih bisa diurus perpanjangan.
"Informasi Pelayanan Satpas SIM wilayah Jakarta dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024.
Dan akan kembali melayani masyarakat Sobat Lantas esok hari Selasa 16 April 2024." tulis caption di unggahan tersebut.
Tertulis untuk para pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 8-15 April 2024 ternyata tetap bisa diperpanjang.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Habis Libur Lebaran 2024 Siapkan Uang Rp 100 Ribuan Ini Syarat Lainnya
Informasi Pelayanan Satpas SIM wilayah Jakarta dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024. Dan akan kembali melayani masyarakat Sobat Lantas esok hari Selasa 16 April 2024. pic.twitter.com/YPSR3NH7eZ
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 15, 2024
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta terpantau masih libur.
Pelayanan SIM akan kembali dibuka pada Selasa, 16 April 2024.
Para pemilik SIM bisa perpanjang SIM mulai tanggal 16-20 April 2024.
Namun jika kalian tak perpanjang SIM pada tanggal 16-20 April 2024, maka dianggap hangus dan harus membuat SIM baru.
Jadi untuk brother yang memiliki SIM dengan masa berlaku habis pada 15 April 2024 boleh tenang.
Asal jangan lupa untuk perpanjang SIM pada tanggal 16-20 April 2024, jika lewat maka SIM akan dianggap tak berlaku alias mati.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR