MOTOR Plus-online.com - Idealnya ketika membeli kendaraan seken pilih yang dilengkapi surat-surat.
Tenang motor bekas tanpa STNK bisa dibuatkan baru simak cara dan syaratnya secara resmi jadi legal di jalan.
Namun perlu diingat bahwa motor seken tanpa STNK yang dimaksud karena benar-benar hilang.
Tenru bukan karena unit notor dari hasil penggelapan atau curian.
Untuk mendapatkan STNK yang baru, pertama yang perlu dilakukan mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di Polres setempat.
Surat kehilangan ini berfungsi untuk blokir data STNK lama yang hilang.
Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan orang lain.
Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya.
Baca Juga: Mulai Rp 1 Jutaan Motor Murah Suzuki Thunder dan Shogun Dijual Sepaket STNK Ada
Antara lain BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.
Setelah selesai melakukan balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, serta sudah mendapatkan STNK dengan identitas baru.
Jika sudah, langkah selanjutnya yakni mengurus balik nama BPKB.
Proses balik nama BPKB dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa dengan STNK yang baru.
Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu lagi STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.
KOMENTAR