"Motif kedua pelaku ingin mendapatkan keuntungan uang dari pembuatan SIM palsu," sambungnya.
Menurut Satria, kedua pelaku tidak mematok harga.
Jika ada pemesan, harga hanya disepakati dengan jenis SIM yang dipesan.
"Jadi kedua tersangka ini beroperasi sejak tahun 2022," ungkapnya.
Terbongkarnya pembuatan SIM palsu ini bermula dari salah seorang warga yang ingin melamar pekerjaan di sebuah perusahaan sebagai sopir.
Lamaran kerja warga itu pun ditolak karena perusahaan tahu ciri SIM palsu.
Merasa dirugikan, ia melapor ke polisi hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
Baca Juga: Ngeri Pembuat SIM Palsu di Lampung Raup Rp 450 Ribu Sekali Bikin, 90 Persen Mirip Asli
Sayangnya tidak diketahui sudah berapa jumlah SIM yang dipalsukan.
"Satu orang pelaku bekerja sebagai calo dan satu pelakunya lagi sebagai pencetak SIM palsu," paparnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR