2 Kasus SIM Palsu Diungkap Polisi Awal Tahun 2024 Mirip SIM Asli Sampai 90 Persen

Ardhana Adwitiya - Rabu, 17 April 2024 | 15:22 WIB
Kolase Humas Polri
Ilustrasi SIM palsu.

Karena perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun penjara.

2. Lampung

Polda Lampung mengungkap kasus pembuatan SIM palsu di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menegaskan, kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam praktik pembuatan SIM palsu tersebut.

Polresta Bandarlampung via Kompas.com
Berbaju oranye, pelaku pembuat SIM palsu berhasil diamankan.

"Dengan berhasilnya penangkapan pelaku pembuat SIM palsu di wilayah kami, ini merupakan bukti komitmen Polda Lampung dalam memberantas kejahatan di bidang administrasi kependudukan," ungkap Umi dikutip dari humas.polri.go.id.

4 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pembuat SIM palsu, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Sekilas Benar-benar Mirip Ciri SIM Asli atau Palsu Bisa Dilihat Dari Sini

Para pelaku yang berhasil diringkus yaitu FP (27), DP (30), MA (26), dan AA (23).

Mereka ditangkap pada 1 Maret 2024 di kediaman masing-masing.

Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara mempromosikan pembuatan SIM palsu melalui media sosial Facebook.

Mereka pun mematok harga sebesar Rp450 ribu untuk pembuatan satu SIM.

Pelaku mengaku kalau SIM palsu yang mereka cetak 90 persen mirip SIM asli.

Hal yang membedakan yaitu pada bagian hologramnya.

Para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Pembuat SIM Palsu di Kalsel Dibongkar, Beroperasi sejak 2022"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular