2 Kasus SIM Palsu Diungkap Polisi Awal Tahun 2024 Mirip SIM Asli Sampai 90 Persen

Ardhana Adwitiya - Rabu, 17 April 2024 | 15:22
Ilustrasi SIM palsu.
Kolase Humas Polri
Ilustrasi SIM palsu.

Karena perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun penjara.

2. Lampung

Polda Lampung mengungkap kasus pembuatan SIM palsu di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menegaskan, kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam praktik pembuatan SIM palsu tersebut.

Berbaju oranye, pelaku pembuat SIM palsu berhasil diamankan.
(Polresta Bandarlampung via Kompas.com)
Berbaju oranye, pelaku pembuat SIM palsu berhasil diamankan.

"Dengan berhasilnya penangkapan pelaku pembuat SIM palsu di wilayah kami, ini merupakan bukti komitmen Polda Lampung dalam memberantas kejahatan di bidang administrasi kependudukan," ungkap Umi dikutip dari humas.polri.go.id.

4 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pembuat SIM palsu, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Sekilas Benar-benar Mirip Ciri SIM Asli atau Palsu Bisa Dilihat Dari Sini

Para pelaku yang berhasil diringkus yaitu FP (27), DP (30), MA (26), dan AA (23).

Mereka ditangkap pada 1 Maret 2024 di kediaman masing-masing.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER