Karena perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun penjara.
2. Lampung
Polda Lampung mengungkap kasus pembuatan SIM palsu di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menegaskan, kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam praktik pembuatan SIM palsu tersebut.
"Dengan berhasilnya penangkapan pelaku pembuat SIM palsu di wilayah kami, ini merupakan bukti komitmen Polda Lampung dalam memberantas kejahatan di bidang administrasi kependudukan," ungkap Umi dikutip dari humas.polri.go.id.
4 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pembuat SIM palsu, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Sekilas Benar-benar Mirip Ciri SIM Asli atau Palsu Bisa Dilihat Dari Sini
Para pelaku yang berhasil diringkus yaitu FP (27), DP (30), MA (26), dan AA (23).
Mereka ditangkap pada 1 Maret 2024 di kediaman masing-masing.
Editor | : | Ahmad Ridho |