MOTOR Plus-online.com - Perhatikan masa berlakunya segera perpanjang STNK daripada harus kena denda.
5 syarat perpanjang STNk 5 tahunan jangan lupa bawa uang untuk bayar pajak motor dan juga sejumlah dokumen.
Enggak cuma tahunan, memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga berlaku untuk 5 tahunan.
Proses tersebut terdapat pemeriksaan fisik kendaraan dan juga penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
Ada sejumlah dokumen yang diperlukan dan menjadi syarat perpanjang STNK 5 tahunan, yaitu:
Dalam proses pengecekan fisik, akan dicek nomor rangka dan juga mesin oleh petugas.
Untuk pajak kendaraan termasuk motor yang harus dibayarkan, cara mengeceknya gampang banget.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan atau Perpanjang STNK Bebas Denda Catat Masa Berlaku dan Syaratnya
Tinggal melihat total yang terdapat pada lembaran STNK yang merupakan gabungan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai SWDKLLJ.
Kalau brother penasaran dengan besaran pajak motor yang brother punya, cara mengetahuinya gampang nih.
Tinggal menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditambah dengan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk mengetahui NJKB seperti motor, bisa melihat masing-masing provinsi, karena tergantung pemerintah daerah.
Ambil contoh Honda Forza 250 di Jakarta dengan NJKB Rp 58.500.000, sehingga PKB-nya Rp 1.170.000.
Ditambah dengan SWDKLLJ motor Rp 35.000, berarti pajak motor matic 250 cc tersebut sebesar Rp 1.205.000.
Untuk biaya perpanjang STNK lima tahunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut rinciannya:
Nah, STNK dan pelat nomor motor yang brother punya sudah saatnya diperpanjang atau belum nih, langsung cek ya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR