5 Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Bawa Uang Buat Bayar Pajak Motor dan Dokumen Ini

Galih Setiadi - Jumat, 19 April 2024 | 06:55 WIB
Gridoto.com
Foto ilustrasi. Perpanjang STNK 5 tahunan sekalian bayar pajak motor ini syaratnya.

MOTOR Plus-online.com - Perhatikan masa berlakunya segera perpanjang STNK daripada harus kena denda.

5 syarat perpanjang STNk 5 tahunan jangan lupa bawa uang untuk bayar pajak motor dan juga sejumlah dokumen.

Enggak cuma tahunan, memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga berlaku untuk 5 tahunan.

Proses tersebut terdapat pemeriksaan fisik kendaraan dan juga penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).

Ada sejumlah dokumen yang diperlukan dan menjadi syarat perpanjang STNK 5 tahunan, yaitu:

  • STNK asli
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB
  • Kendaraan yang akan diganti platnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)
  • Uang untuk membayar pajak kendaraan

Dalam proses pengecekan fisik, akan dicek nomor rangka dan juga mesin oleh petugas.

Untuk pajak kendaraan termasuk motor yang harus dibayarkan, cara mengeceknya gampang banget.

Baca Juga: Beneran Bayar Pajak Kendaraan atau Perpanjang STNK Pakai Aplikasi SIGNAL Ada Biaya Tambahan Rp 10 Ribu?

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan atau Perpanjang STNK Bebas Denda Catat Masa Berlaku dan Syaratnya

Tinggal melihat total yang terdapat pada lembaran STNK yang merupakan gabungan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai SWDKLLJ.

Kalau brother penasaran dengan besaran pajak motor yang brother punya, cara mengetahuinya gampang nih.

Tinggal menghitung 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditambah dengan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk mengetahui NJKB seperti motor, bisa melihat masing-masing provinsi, karena tergantung pemerintah daerah.

Ambil contoh Honda Forza 250 di Jakarta dengan NJKB Rp 58.500.000, sehingga PKB-nya Rp 1.170.000.

Ditambah dengan SWDKLLJ motor Rp 35.000, berarti pajak motor matic 250 cc tersebut sebesar Rp 1.205.000.

Untuk biaya perpanjang STNK lima tahunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut rinciannya:

  • Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp 100.000
  • Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp 200.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 25.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 60.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 375.000

Nah, STNK dan pelat nomor motor yang brother punya sudah saatnya diperpanjang atau belum nih, langsung cek ya.


Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular