MOTOR Plus-online.com - Lagi butuh modal usaha untuk bengkel atau usaha lain bisa coba gadai BPKB motor.
Bisa cek cara gadai BPKB motor di bulan April 2024 cocok untuk yang butuh modal usaha bengkel.
Gadai BPKB motor di Pegadaian jadi alasan layanan ini cukup banyak digemari masyarakat di Indonesia.
Brother bisa datang ke kantor cabang terdekat dan bawa syarat dokumen yang diperlukan, bahkan terima dana di hari yang sama.
BPKB motor memang jadi salah satu agunan atau jaminan yang paling sering diajukan saat orang melakukan pengajuan pinjaman ke Pegadaian.
Hal ini karena BPKB jadi bukti kepemilikan dari kendaraan bermotor.
Mengutip laman resmi Sahabat Pegadaian, cara gadai BPKB motor di Pegadaian yaitu nasabah perlu siapkan dokumen antara lain:
- KTP asli dan fotocopy
Baca Juga: Tenang Motor Bekas Tanpa STNK Bisa Dibuatkan Baru Simak Cara dan Syaratnya Secara Resmi
Baca Juga: Motor Murah Dijual Mulai Rp 5 Jutaan Ada Honda BeAT, Scoopy dan CBR150R Surat Lengkap BPKB dan STNK
- Kartu keluarga (KK) dan fotokopi
- Surat keterangan domisi (jika ada)
- Izin usaha, izin praktik, dan sebagainya (jika ada)
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Ketika dokumen persyaratan siap, bisa mendatangi kantor cabang terdekat.
Kemudian temui petugas bagian pengajuan pinjaman, nanti akan diarahkan oleh sekuriti di pintu masuk untuk mengisi form pengajuan lebih dulu.
Setelah itu diminta menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan.
Baca Juga: Asyik Pajak Motor Lebih Murah Berkat Diskon 10 Persen di Samsat Ini, Yuk Hitung Begini Caranya
Ketika semuanya terpenuhi, nantinya brother akan diminta mengantre.
Sedangkan petugas akan melakukan verifikasi dan survey kemudian menyetujui besar pinjaman.
Jika sudah disetujui, maka nasabah akan mendapatkan uang pinjaman.
Pencairan akan dilakukan di hari yang sama, nasabah bisa memilih pencairan pinjaman ditransfer ke rekening bank atau diambil secara tunai.
Bisa dicatat nih untuk yang butuh dana cepat sebagai tambahan modal usaha bengkel motor.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR