Hore, 17 Provinsi Hapus Pajak Progresif, yang Bebaskan BBNKB II Lebih Banyak Lagi Ini Daftarnya

Galih Setiadi - Sabtu, 20 April 2024 | 20:00 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Pajak progresif dan BBNKB II bakal dihapus di provinsi ini.

Dengan adanya rencana tersebut, diharapkan sistem pajak menjadi lebih sederhana sehingga wajib pajak diharapkan lebih banyak yang mengurusnya.

Selain itu, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat di sektor otomotif.

Kalau jenis pajak tersebut dibebaskan, diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor.

Adapun kebijakan tersebut bakal mulai pada 1 Januari 2025.

Tapi, sejumlah provinsi di Indonesia sudah menerapkan pembebasan jenis pajak tersebut, yaitu:

Pajak Progresif

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Sumatera Selatan
  7. Jawa Timur
  8. Kalimantan Barat
  9. Kalimantan Tengah
  10. Kalimantan Selatan
  11. Kalimantan Timur
  12. Gorontalo
  13. Sulawesi Tengah
  14. Sulawesi Selatan
  15. Sulawesi Tenggara
  16. Nusa Tenggara Timur
  17. Papua

BBNKB II

  1. Sumatera Utara
  2. Sumatera Barat
  3. Riau
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Bengkulu
  7. Sumatera Selatan
  8. Kepulauan Bangka Belitung
  9. Lampung
  10. DKI Jakarta
  11. Jawa Barat
  12. Banten
  13. Jawa Tengah
  14. Jawa Timur
  15. Kalimantan Barat
  16. Kalimantan Tengah
  17. Kalimantan Selatan
  18. Kalimantan Timur
  19. Kalimantan Utara
  20. Sulawesi Utara
  21. Gorontalo
  22. Sulawesi Tengah
  23. Sulawesi Selatan
  24. Sulawesi Tenggara
  25. Bali
  26. Nusa Tenggara Barat
  27. Nusa Tenggara Timur
  28. Maluku
  29. Maluku Utara
  30. Papua
  31. Papua Barat
  32. Papua Tengah
  33. Papua Selatan
  34. Papua Barat Daya

Kalau daerah tempat tinggal brother, sudah ada penghapusan pajak progresif dan BBNKB II atau belum nih?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular