Tribunnews.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Pajak progresif dan BBNKB II bakal dihapus di provinsi ini.
Dengan adanya rencana tersebut, diharapkan sistem pajak menjadi lebih sederhana sehingga wajib pajak diharapkan lebih banyak yang mengurusnya.
Selain itu, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat di sektor otomotif.
Kalau jenis pajak tersebut dibebaskan, diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor.
Adapun kebijakan tersebut bakal mulai pada 1 Januari 2025.
Tapi, sejumlah provinsi di Indonesia sudah menerapkan pembebasan jenis pajak tersebut, yaitu:
Pajak Progresif
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Gorontalo
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
BBNKB II
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
- Papua Tengah
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
Kalau daerah tempat tinggal brother, sudah ada penghapusan pajak progresif dan BBNKB II atau belum nih?
KOMENTAR