MOTOR Plus-online.com - Siap-siap pembatasan Pertalite bakal berlaku dua bulan lagi serempak se-Indonesia.
Pembatasan Pertalite muncul lagi usai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi sinyal untuk aturan pembelian Pertalite.
Selai pembatasan Pertalite pembatasan elpiji 3 kilogram (kg) juga mulai diterapkan pada Juni 2024.
Hak seputar pengaturan pembelian Pertalite dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpes) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Arifin juga mengatakan, revisi aturan yang akan mencakup batasan kategori kendaraan yang bisa mengonsumsi Pertalite tersebut masih berproses.
Artinya nanti bakal ada daftar kendaraan yang boleh dan yang tidak pakai Pertalite.
Termasuk motor apakah masih bisa pakai Pertalite atau tidak.
"Juni, nanti kan kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa. Kita bahas dululah, lihat perkembangannya," ujarnya di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta dikutip dari kompas.com
Baca Juga: Harga Bensin Pertalite Rp 10 Ribu Per Liter April 2024, Pembatasan Mulai Juni?
"Sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang perkembangan situasi makin tidak favorable (baik)," tambahnya.
Selain dengan pengatura pembelian atau pembatasan Pertalite, pemerintah juga akan mengatur pembelian elpiji 3 kg.
Pengaturan pembelian gas elpiji ini dinilai agar lebih tepat sasaran.
Diungkapkan kalau nantinya pembelian gas tabung melon tersebut diperketat.
Sehingga tak bisa lagi dibeli secara bebas seperti saat ini.
Menurut Arifin, aturan pembatasan pembelian elpiji 3 kg juga memungkinkan untuk diterapkan pada Juni 2024 mendatang.
"Ya, itu juga sudah disiapin (pembatasan pembelian elpiji 3 kg)," tegasnya.
"Pelaksanaannya kita lihat lah. Tapi saya rasa harus kita laksanakan, karena memang untuk mencegah bocor," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR