Simak cara perpanjang STNK 5 tahunan di bawah ini:
Menyiapkan beberapa berkas seperti STNK asli dan fotokopi, KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK, dan BPKB.
Kemudian, cek fisik kendaraan dengan menggesek nomor rangka dan mesin yang dilakukan petugas samsat.
Selanjutnya, pengambilan blanko cek fisik yang akan diserahkan ke loket bersangkutan.
Lalu, mengisi formulir perpanjangan STNK 5 tahunan yang terdapat pada loket perpanjangan STNK.
Serahkan persyaratan perpanjang STNK (kecuali BPKB) dan dikumpulkan menjadi 1.
Kemudian menunggu panggilan untuk memperpanjang STNK, disarankan datang lebih pagi untuk mencegah terjadinya antrean.
Terakhir tinggal melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terdapat pada lembaran STNK.
Saat sudah membayar, tinggal menunggu STNK dan TNKB baru yang akan dicetak.
Tunggu apalagi, brother yang belum perpanjang STNK jangan sampai lupa ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR