MOTOR Plus-Online.com - Enggak semua pelaku pencurian atau maling motor bisa melancarkan aksinya.
Maling Honda BeAT di Tanah Abang panik hingga membuang kunci kontak, gagal total tuntun motor berujung ancaman penjara.
Hal tersebut dialami Yahya Yakub (32) maling motor di Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pencuri motor yang beraksi pada Jumat (19/4/2024) itu menggasak Honda BeAT milik Rony, warga RT 010/RW 06.
Namun, pelaku kejahatan tersebut berhasil diamankan warga.
Seperti yang dijelaskan Ketua RW 06, Zularman Djusman pada Sabtu (20/4/2024).
"Telah tertangkap satu orang pelaku pencurian motor di wilayah RT 010/RW 06 Karet Tengsin sekitar pukul 12.30 WIB. Motor yang dicuri atas nama Bapak Rony warga RT 010/RW 06, kendaraan roda dua Honda BeAT," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring mengatakan tersangka sudah berniat melakukan pencurian.
Baca Juga: Komplotan Maling Motor Pakai Yamaha RX-King di Jakarta Diringkus Polisi, Pelaku Dibuat Berdarah
Baca Juga: Kepergok Warga, Maling Motor di Ponorogo Auto Taubat Nyebut Tuhan Saat Digeruduk
"Tersangka mengakui sudah berniat mau melakukan pencurian sehingga tersangka naik ojek online dari rumah dan turun di Bendungan Hilir (Benhil). Selanjutnya, jalan kaki dan di TKP melihat sepeda motor korban terparkir di teras rumah," kata AKBP Aditya.
Kemudian, pelaku mencoba menghidupkan motor korban dengan kunci kontak miliknya, namun gagal.
Lalu, Yahya membawa sepeda motor korban dengan menuntunnya dan terciduk oleh saksi.
Pelaku sempat melarikan diri ke kandang ayam di wilayah RT 010/RW 06, Karet Tengsin.
Warga setempat menemukan pelaku dan menariknya keluar, sebelum membawanya ke Pos RW.
Setelah diamankan di Pos RW 06, warga melaporkannya ke Polsek Metro Tanah Abang.
Saat ini, Yahya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantornya.
"Saksi langsung meneriaki tersangka 'maling'. Mendengar hal tersebut, tersangka langsung mengambil kunci kontak, kemudian membuangnya dan meninggalkan sepeda motor korban," kata AKBP Aditya.
Baca Juga: Hanya Butuh Waktu 27 Detik Honda Vario 125 Berhasil Dicuri Saat Halal Bi Halal
"Namun, tersangka berhasil diamankan ketika sembunyi di kandang ayam milik warga. Selanjutnya tersangka dan barang bukti motor korban dibawa ke kantor untuk diproses," lanjut dia.
Atas perbuatannya, Yahya terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Paling lama hukuman penjara tujuh tahun," imbuh AKBP Aditya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR