MOTOR Plus-online.com - Bergegas ke Samsat terdekat mumpung ada program penghapusan pajak progresif termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Total 34 provinsi gratiskan pajak progresif dan BBNKB II ketahui apakah daerah Anda termasuk.
Harus diingat jumlah 34 provinsi ini hanya khusus untuk penghapusan BBNKB II sementara 17 provinsi lain menggratiskan pajak progresif.
Jangan sampai data STNK dihapus dan motor jadi bodong karena melalaikan pembayaran pajak motor yang belum dilunasi.
Kesempatan langka program penghapusan pajak progresif dan BBNKB II di puluhan provinsi di Indonesia.
Pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif kepemilikan pertama.
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.
Pemerintah provinsi (Pemprov) memiliki rencana untuk membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor dan juga BBNKB II.
Aturannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Setelah Pertalite Dibatasi Masyarakat Tidak Bisa Bebas Lagi Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Bawa KTP
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR