Total 34 Provinsi Gratiskan Pajak Progresif dan BBNKB II Ketahui Apakah Daerah Anda Termasuk

Ahmad Ridho - Senin, 22 April 2024 | 12:45 WIB
Facebook
Buruan ke Samsat terdekat mumpung gratis pajak progresif dan BBNKB II ada di 34 Provinsi di Indonesia urus sebelum masa berlakunya habis.

MOTOR Plus-online.com - Bergegas ke Samsat terdekat mumpung ada program penghapusan pajak progresif termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Total 34 provinsi gratiskan pajak progresif dan BBNKB II ketahui apakah daerah Anda termasuk.

Harus diingat jumlah 34 provinsi ini hanya khusus untuk penghapusan BBNKB II sementara 17 provinsi lain menggratiskan pajak progresif.

Jangan sampai data STNK dihapus dan motor jadi bodong karena melalaikan pembayaran pajak motor yang belum dilunasi.

Kesempatan langka program penghapusan pajak progresif dan BBNKB II di puluhan provinsi di Indonesia.

Pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif kepemilikan pertama.

Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II adalah pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.

Pemerintah provinsi (Pemprov) memiliki rencana untuk membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor dan juga BBNKB II.

Aturannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Setelah Pertalite Dibatasi Masyarakat Tidak Bisa Bebas Lagi Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Bawa KTP

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Ada di Aceh, Jawa Barat dan Sulut

Penerimaan PKB bakal meningkat meskipun sumber penerimaan pajak daerah itu dihapus.

Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat di sektor otomotif.

Kalau jenis pajak tersebut dibebaskan diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor.

Rencananya dua kebijakan yang meringankan penunggak pajak motor ini baru akan berlaku tahun depan.

Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Gratis BBNKB II ini akan berlaku di provinsi DKI Jakarta tapi tidak untuk program penghapusan pajak progresif.

Gratis pajak progresif berlaku pada 17 provinsi sementara bebas BBNKB II digelar di 34 provinsi di Indonesia.

Catat provinsi yang menghapus pajak progresif dan BBNKB II.

Gratis Pajak Progresif

1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Sumatera Selatan
7. Jawa Timur
8. Kalimantan Barat
9. Kalimantan Tengah
10. Kalimantan Selatan
11. Kalimantan Timur
12. Gorontalo
13. Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Selatan
15. Sulawesi Tenggara
16. Nusa Tenggara Timur
17. Papua


Gratis BBNKB II

1. Sumatera Utara
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Kepulauan Bangka Belitung
9. Lampung
10. DKI Jakarta
11. Jawa Barat
12. Banten
13. Jawa Tengah
14. Jawa Timur
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Tengah
17. Kalimantan Selatan
18. Kalimantan Timur
19. Kalimantan Utara
20. Sulawesi Utara
21. Gorontalo
22. Sulawesi Tengah
23. Sulawesi Selatan
24. Sulawesi Tenggara
25. Bali
26. Nusa Tenggara Barat
27. Nusa Tenggara Timur
28. Maluku
29. Maluku Utara
30. Papua
31. Papua Barat
32. Papua Tengah
33. Papua Selatan
34. Papua Barat Daya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular