MOTOR Plus-Online.com - Masalah tukang parkir liar sedang menjadi pembahasan karena kerap meminta uang parkir dengan cara memaksa.
Bahkan nilai uang yang diminta pun kerap asal tembak, bisa Rp 2 ribu sampai Rp 10 ribu seperti yang terjadi menjelang libur Lebaran Idul Fitri lalu.
Salah satu tempat yang kerap banyak tukang parkir liar adalah di mini market.
Padahal pihak mini market kerap memasang area parkir gratis khusus konsumen.
Namun tukang parkir liar kerap menggeser tulisan tersebut karena ia merasa kehilangan mata pencahariannya.
Menurut Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum memang dibutuhkan kerjasama masyarakat untuk pelan-pelan memberantas tukang parkir liar ini.
Juga bisa dilakukan dengan cara seleksi, semisal memang dibantu dan dijaga maka berhak diberikan upah.
Namun jika hanya sekadar berada di area parkir tanpa membantu, ada baiknya memang tidak diberikan upah.
Terlebih, pihak pengelola usaha seperti mini market sudah mengeluarkan retribusi daerah dan standar dalam pembuatan bangunan usaha, termasuk lahan parkir.
Baca Juga: Pungli Parkir Motor Meresahkan Warga di Bandung Sering Ditagih Bayar Sampai Dua Kali
"Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi," ujar Budiyanto kepada Kompas.com
Budiyanto mengatakan, lahan parkir wajib diadakan pemilik mini market untuk memberikan pelayanan atau kemudahan bagi pelanggan yang berkunjung.
"Sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya.Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut," ujarnya.
"Dengan demikian bahwa lokasi parkir yang tersedia di tempat-tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya," kata Budiyanto.
Apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan berarti ilegal atau parkir liar.
"Karena pungutan yg dilakukan tdk berdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan," kata Budiyanto.
Budiyanto menyebut, juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun.
"Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar Budiyanto.
Baca Juga: Tukang Parkir Liar Sering Bikin Masalah Laporkan ke Polisi Bisa Dijerat Pidana
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR