Baca Juga: 2 Kasus SIM Palsu Diungkap Polisi Awal Tahun 2024 Mirip SIM Asli Sampai 90 Persen
Dikutip dari laman resmi Digital Korlantas biaya tersebut belum termasuk dengan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM C.
Apabila pemegang SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Syarat perpanjang SIM C:
- KTP
- SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya dan fotokopinya
- Bukti cek kesehatan
- Hasil tes psikologi
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM:
- Perpanjang SIM A: Rp 80 ribu
- Perpanjang SIM A Umum: Rp 80 ribu
- Perpanjang SIM B I: Rp 80 ribu
- Perpanjang SIM B I Umum: Rp 80 ribu
- Perpanjang SIM B II: Rp 80 ribu
- Perpanjang SIM B II Umum: Rp 80 ribu
- Perpanjang SIM C: Rp 75 ribu
- Perpanjang SIM D: Rp 30 ribu
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225 Rbu
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR